Nominal bantuan ini sebesar Rp 2,4 juta. Disalurkan melalui dinas yang menaungi para pelaku UMKM di daerah.
Namun, dari dua tahapan dibukanya BLT Banpres, masih banyak pemohon yang belum lolos.
Baca Juga: Persiapan Distribusi Vaksin Covid-19 Hampir Rampung, Daerah ini Jadi Prioritas Vaksinasi
Baca Juga: Antisipasi Virus Covid-19 Varian Baru yang Lebih Mudah Menular, Menkes Ambil Langkah Ini
Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Dengan diperpanjang sampai 2021, diharapkan bisa membantu pelaku ekonomi.
- BLT Bansos Tunai
BST Bansos Tunai ini merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
Baca Juga: Tak Ikut Hadir ke SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu, Jin Ancam Suga BTS Jika Tak Lakukan Hal Ini
Baca Juga: Hati-hati! Virus Covid-19 Varian Baru Sudah Sampai di Dua Negara Tetangga Indonesia Ini