Warga yang Menolak Vaksinasi Akan Dapat Sanksi? Ini Penjelasan Satgas Covis-19

- 25 Desember 2020, 19:49 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /Dok Satgas Covid-19.

SEMARANGKU – Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, warga yang menolak vaksinasi akan dapat sanksi.

Terkait sanksi bagi bagi yang menolak vakisnasi tersebut diungkapkan Wiku Adisasmito saat konferensi pers seperti dilihat dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 25 Desember 2020.

Dikatakan, jenis sanksi yang diberikan kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Pengamanan Natal, Polda Jateng Mendadak Datangi Kendal dan Batang, Ada Apa?

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Klik Link Streaming SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Tonton BTS, GOT7, TWICE, dll

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pemberian sanksi ini untuk mencegah terjadinya penolakan vaksinasi dalam pengendalian pandemi di daerah.

“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” ucap Wiku Adisasmito.

Lebih lanjut, Wiku membeberkan mengenai kesiapan distribusi vaksin Covid-19 secara nasional yang telah mencapai 97 persen.

Baca Juga: Sowan Gus Mus di Rembang, Menag Gus Yaqut Dapat Wejangan Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x