Dapatkan Bantuan PIP Kemdikbud Rp 1 Juta Untuk Para Pelajar dengan Klik pip.kemdikbud.go.id

- 25 Desember 2020, 15:41 WIB
Ada bantuan pelajar dari Pemerintah, cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id
Ada bantuan pelajar dari Pemerintah, cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id

SEMARANGKU – Dapatkan bantuan PIP Kemdikbud untuk para pelajar dengan klik pip.kemdikbud.go.id. Yuk baca artikel ini agar tahu bagaimana cara mendapatkannya! Ketahui juga berapa rincian dana yang di dapat!

Bagi kamu yang masih duduk di bangku SD atau MI mendapatkan bantuan sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.

Sedangkan bagi para pelajar SMP atau MTs mendapatkan bantuan sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun.

Baca Juga: Cek NIK KTP di EForm BRI, BLT Banpres UMKM Bisa Hangus Jika Tak Dicairkan dalam Kurun Waktu Ini

Baca Juga: Netizen Korea Bereaksi Saat KMCA Sebut Hanya BTS yang Pantas Dapat Hak Istimewa Tunda Wajib Militer

Nah, bagi kamu yang sudah SMA atau MA mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.

Untuk mencairkan bantuan PIP tersebut dapat dilakukan melalui dua bank milik pemerintah. Bisa melalui bank BRI dan BNI.

Khusus untuk pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat melakukan pencairan di Bank BRI.

Baca Juga: SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Hari Ini Pukul 16.30 WIB, Ini Link Nonton Streaming-nya di YouTube

Baca Juga: Bu Risma Baru Dilantik Jadi Mensos Kok Disuruh Mundur? Rektor Universitas Ibnu Chaldun Tegaskan Ini

Sedangkan untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA/ Paket C dapat melakukan pencairan di bank BNI.

Berikut persyaratan penerima bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud!

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan peritimbangan khusus, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang ter PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran/kemaritiman serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: ARMY Filipina Rayakan Ulang Tahun V BTS dengan Sumbang ke Badan Amal di 26 Kota Atas Nama Sang Idola

Baca Juga: Beredar di Telegram, Benarkah Kapolri Bubarkan FPI? Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Untuk mendapatkan bantuan PIP Rp 1 juta dari Kemendikbud para peserta didik dapat melihat daftarnya di Dapodik sekolah masing-masing.

Bila para peserta didik yang duduk di lembaga non formal harus terdaftar sebagai peserta didik dan tercantum dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Untuk mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak, para peserta didik dapat memasukkan data-data berikut:

Baca Juga: Link Nonton SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Hari Ini, Ada Penampilan BTS, GOT7, TWICE hingga Aespa

Baca Juga: Aturan Baru! Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dipaksa Tes Swab Antigen di Tempat

  1. NISN
  2. Tanggal lahir
  3. Nama ibu kandung

Data tersebut dimasukkan dalam link pip.kemdikbud.go.id. Setelah itu klik ‘cek data’ dan informasi terkait penerima bantuan PIP Rp1 juta akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x