Bu Risma Baru Dilantik Jadi Mensos Kok Disuruh Mundur? Rektor Universitas Ibnu Chaldun Tegaskan Ini

- 25 Desember 2020, 14:11 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.*
Menteri Sosial Tri Rismaharini.* /Dok. Kemensos./

Baca Juga: Aturan Baru! Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dipaksa Tes Swab Antigen di Tempat

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya.

Pada Kamis, 24 Desember 2020, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Musni Umar, Ia menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial sebagaimana diberitakan PR BANDUNGRAYA dalam artikel: Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya

Baca Juga: 13 Daerah Hujan Lebat Antara Tanggal 25-27 Desember, Berikut Data BMKG

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat 28-31 Desember, Ini Daftar Daerah yang Terdampak

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PR BANDUNGRAYA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x