Baca Juga: Masuk Rest Area Tol Semarang, Siap-Siap Didatangi Petugas untuk Lakukan Ini
Selanjutnya, Gubernur menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada hari ini.
Dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri, kata Khofifah, terdapat ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya.
Perintah kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota. ***