Baca Juga: Indonesia Bisa Dapat Miliaran Dolar dari Amerika Serikat Jika Bergabung dengan Negara Ini
Selain Upik Lawanga, tersangka kasus terorisme yang Zulkarnain yang menjadi buron selama 19 tahun.
Zulkarnain terlibat dalam Bom Bali I, mahir dalam merakit bom berdaya ledak tinggi, merakit senjata api, dan memiliki kemampuan militer lainnya.
“Upik Lawanga dan Zulkarnain telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bertahun-tahun ketika saya masih pangkat AKBP, saya sudah kejar mereka di Poso,” ucap Kapolri.
Baca Juga: Sumber Dana Kelompok Teroris Diduga dari Hasil Penjualan Narkoba dari Jaringan Ini
Baca Juga: CATAT! Jelang Hari Libur Nataru di Masa Pandemi, Kapolri Keluarkan Maklumat Ini
Selain Upik dan Zulkarnain ada 21 tersangka dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah yang ditangkap tahun ini.
Para tersangka dari kelompok Jamaah Islamiyah tersebut ditangkap dalam kurun waktu November-Desember 2020. ***