Pengendara Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen? Cek Dulu Keterangan Berikut!

- 23 Desember 2020, 18:57 WIB
Pengendara Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen? Cek Dulu Keterangan Berikut!
Pengendara Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen? Cek Dulu Keterangan Berikut! /Pixabay

Dalam SE disebutkan dalam melakukan perjalanan darat menggunakan mobil pribadi rapid test antigen tidak wajib.

Rapid test antigen hanya bersifat imbauan, warga yang berlibur dan melakukan perjalanan bisa melakukan rapid test antibodi.

"SE yang kami terbitkan bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," ucap Adita Irawati sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Ketentuan tersebut termuat dalam poin e dan f surat edaran Nomor 20 Tahun 2020, yang berbunyi:

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.

f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x