Selain Menteri dan Wamen, Presiden Jokowi Juga Melantik Kepala BNN dan Lembaga Ini

- 23 Desember 2020, 16:03 WIB
Presiden RI Joko Widodo.*
Presiden RI Joko Widodo.* /tangkapan layar youtube.com/ sekretariat presiden

SEMARANGKU – Selain menteri dan wakil menteri atau wamen, hari ini Presiden Jokowi juga melantik kepala BNN dan lembaga ini, simak informasinya.

Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi hari ini, Rabu, 23 Desember 2020, juga melantik Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Pelantikan dilakukan Presiden Jokowi dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Negara di Jakarta.

Baca Juga: Jinyoung GOT7 Dikabarkan Tinggalkan JYP dan Gabung ke BH Entertainment, Akan Fokus Jadi Aktor?

Baca Juga: Resmi Reshuffle! Presiden Jokowi Lantik 6 Menteri dan 5 Wamen Kabinet Indonesia Maju, Ini Rinciannya

Pelantikan dilakukan Presiden usai melantik para menteri negara dan wakil menteri negara Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode tahun 2019 – 2024.

Pelantikan Irjen Pol Petrus R. Golose sebagai Kepala BNN dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 203/TPA Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama ini berlaku sejak saat ditetapkan. “Kepadanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Bantuan Cair Meski Tak Ada Rekening, Ini Caranya

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat-Cara Daftar

Sementara, pelantikan Hartono sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 78/M Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

“Kepadanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut.

Usai pembacaan Keppres, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah bagi kedua pejabat tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai Kemensos Rp 300 Ribu Login dtks.kemensos.go.id yang Cair Desember Ini

Baca Juga: Ada BLT Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta untuk KPM PKH, Cek Penerima Login dtks.kemensos.go.id

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Usai pelantikan Presiden didampingi Wapres Ma’ruf Amin memberikan ucapan selamat kepada Kepala BNN dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah