Baca Juga: Big Hit Entertainment Jawab Isu Kembalinya Suga, Bikin Twitter Heboh Karena Syuting CF dengan BTS
Baca Juga: Bus Trans Jateng Buka Koridor Baru Tahun Depan, Catat Rutenya
Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.
Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.
Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***