Pemeriksaan Habib Rizieq Masih Berjalan, Polisi Datangkan Ahli Bahasa untuk Lengkapi Bukti Ini

- 18 Desember 2020, 08:15 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Antara/Fauzan

Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Pekerja Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Begini Kata Menaker

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah