Cara Dapat BLT Pelajar Rp 1 Juta dari PIP Kemdikbud, Cek Penerima Input NISN ke pip.kemdikbud.go.id

- 16 Desember 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi BLT pelajar dari Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi BLT pelajar dari Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud.* /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU – Berikut ini cara dapat BLT pelajar dengan besaran mencapai Rp 1 juta dari program PIP Kemdikbud sekaligus cara cek penerima di laman pip.kemdikbud.go.id bisa melalui smartphone atau PC.

BLT pelajar dibagikan oleh Kemdikbud melalui Program Indonesia Pintar atau PIP di mana pelajar yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan langsung tunai untuk keperluan sekolah dan sebagainya.

Segera cek penerima BLT pelajar di laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah pelajar mendapat bantuan langsung tunai atau tidak dan segera lakukan cara-cara pencairannya berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan Pencairannya di Desember Ini

Baca Juga: Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id Dapat BLT Modal Usaha Kemensos Rp 3,5 Juta, Ini Trik Daftarnya

PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan yang diterima pelajar melalui Program Indonesia Pintar yaitu:

  • Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
  • Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  • Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Salshabilla Adriani Harus Alami Hal Ini Setelah Tabrak Dua Mobil Di Kemang

Baca Juga: Streaming Video Periscope Tak Bisa Digunakan Mulai Maret 2021, Twitter Siapkan Pengganti Ini

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Baca Juga: Artis Salshabilla Adriani Tabrak 2 Mobil Tidak Dalam Kondisi Mabuk! Begini Pemeriksaan Polisi

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021 Segera Tiba, Polri Persiapkan Operasi Ini

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Tim Produksi Drama Korea Mr. Queen Minta Maaf untuk Kontroversi Karena Gunakan Kata Ini

Baca Juga: Lima Besar Perolehan Suara Parpol di Pilkada Serentak 2020, PDI Perjuangan Urutan Berapa?

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah