Gawat! Bantuan Insentif Kartu Prakerja Bisa Hangus, Buruan Login www.prakerja.go.id Cairkan Dananya

- 15 Desember 2020, 14:30 WIB
Hari ini merupakan batas akhir untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan insentif Kartu Prakerja.*
Hari ini merupakan batas akhir untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan insentif Kartu Prakerja.* /Instagram.com/@Prakerja.go.id

SEMARANGKU – Gawat! Bantuan insentif Kartu Prakerja bisa hangus karena hal ini, buruan login www.prakerja.go.id untuk memastikannya.

Dana insentif Kartu Prakerja disebut bisa hangus oleh Manajemen Pelaksana jika para peserta tidak segera melakukan hal berikut ini.

Dana insentif Kartu Prakerja diberikan setelah para peserta melakukan sejumlah tahapan. Namun, hari ini menjadi batas hari terakhir bagi para peserta untuk melakukan tahapan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Peristiwa Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Terjadi di Kawasan Badami Karawang

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pengguna! Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Telkomsel Berikan Layanan Ini

Melalui media sosialnya, Kartu Prakerja mengumumkan bahwa tanggal 15 Desember merupakan batas akhir untuk menyelesaikan pelatihan bagi yang baru membeli pelatihan pertama.

Tanggal tersebut juga merupakan batas akhir menggunakan sisa saldo Kartu Prakerja dan menyelesaikan pelatihan bagi semua penerima Kartu Prakerja.

Jika belum menyelesaikan pelatihan pertama hingga melewati tanggal 15 Desember 2020, maka penerima tidak dapat menerima dana insentif dan dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Sebanyak 463 Ribu Tenaga Kesehatan Dikerahkan untuk Melakukan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun di Jawa Tengah? Jangan Lupa Siapkan Hal Ini

Setelah melewati batas akhir, semua penerima Kartu Prakerja juga tidak bisa lagi menggunakan saldo Kartu Prakerja yang tersisa dan membeli atau mengakses pelatihan.

Ada dua jenis insentif, yaitu insentif pelatihan dan survey. Besaran insentif pelatihan yaitu Rp 600.000 (anggaran tahun 2020)  yang diberikan per bulan selama 4 bulan.

Insentif survey keberkerjaan besarannya yaitu Rp 50.000 per survey (anggaran tahun 2020) dan akan diadakan 3 kali survey.

Insentif pelatihan akan diberikan jika penerima Kartu Prakerja memenuhi kondisi-kondisi berikut ini:

Baca Juga: Risma Dapat Tawaran Jadi Mensos, Begini Tanggapan PDI Perjuangan

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Mau Diperiksa Soal Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Reaksi Polisi!

  1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan.
  4. Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di platform digital.
  5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun web prakerja.
  6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
  7. Penyaluran insentif ke rekening atau e-wallet penerima Kartu Prakerja akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Baca Juga: Memanas, Pakistan Tuduh India Lakukan Hal Ini Hingga Membuat PBB Harus Menyelidikinya

Baca Juga: Daftar Daerah yang Berpotensi Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Lakukan pengecekan di rekening bank atau e-wallet yang telah disambungkan ke akun Kartu Prakerja sebelumnya.

Isi survey pasca pelatihan di akun Prakerja yang dimiliki untuk mengetahui evaluasi efektivitas program kartu prakerja.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah