Masukkan NIK KTP ke apb.kemdikbud.go.id Dapatkan BLT APB Kemdikbud Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

- 14 Desember 2020, 05:20 WIB
Ilustarasi dana bantuan BLT APB Kemdikbud.*
Ilustarasi dana bantuan BLT APB Kemdikbud.* /Yumi Karasuma

SEMARANGKU – Buruan masukkan NIK KTP ke laman apb.kemdikbud.go.id untuk dapatkan bantuan BLT APB Kemdikbud jika memenuhi syarat berikut ini.

bantuan BLT APB Kemdikbud sebesar Rp 1 juta ini merupakan program bantuan pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.

Cara cek penerima BLT APB Kemdikbud yaitu dengan mengunjungi laman apb.kemdikbud.go.id dan berikut syarat penerima bantuan Rp 1 juta dari pemerintah berikut ini.

Baca Juga: LIVE STREAMING Fulham vs Liverpool GRATIS Malam Ini 23.00 WIB di Link TV Online - Liga Inggris

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Genoa vs Juventus GRATIS TV Online, RCTI, Pukul 00.00 WIB - Serie A Italia

Bantuan atau BLT Rp 1 juta disiapkan pemerintah untuk para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 sehingga penghasilannya berkurang signifikan.

Pemerintah telah menentukan dua prioritas pelaku budaya penerima bantuan BLT Rp 1 juta, berikut rinciannya.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelaku budaya untuk mendapat bantuan dari Kemdikbud senilai Rp 1 juta:

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Fulham vs Liverpool Gratis TV Online, Liga Inggris Pekan ke 12

Baca Juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Ini Perintah Terbaru dari Presiden Jokowi

  1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.

  1. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Ganjar Pranowo Turun Tangan, Sulis Gombong: Saya Plong Setelah Ditelpon Pak Ganjar

Baca Juga: Wonosobo dan Magelang, Dua Daerah di Jawa Tengah Alami Longsor, Koramil dan Polsek Turun Tangan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapat bantuan pemerintah bernilai Rp 1 juta ini, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipili (PNS)
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  • TNI
  • Polri
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD
  • Dosen dan Dokter

Baca Juga: Dua Daerah di Magelang Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Ini Tidak Bisa Dilewati

Baca Juga: Ada Perbedaan Pendapat tentang Proses Hukum, Jokowi: Libatkan Komnas HAM

Penyaluran bantuan Rp 1 juta dilakukan di tiga bank pilihan pemerintah, tiga bank tersebut yaitu Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu. Segera lakukan pengecekan untuk memastikan apakah mendapat bantuan ini atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan melalui link apb.kemdikbud.go.id lalu login atau masuk ke laman tersebut.

Jika laman telah terbuka, masukkan NIK atau nomor KTP kemudian klik tombol cari untuk melakukan pengecekan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah