Datangi Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Siap Ditahan Sebagai Seorang Pejuang

- 12 Desember 2020, 14:45 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat./

Baca Juga: NCTzen, NCT Akan Tampil di MTV World Stage Indonesia 2020, Lho, Yuk Catat Tanggalnya

“Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak Habib Rizieq dan juga tim kuasa hukum,” imbuhnya.

Selain Habib Rizieq, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (Kepala seksi acara).

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x