Baca Juga: NCTzen, NCT Akan Tampil di MTV World Stage Indonesia 2020, Lho, Yuk Catat Tanggalnya
“Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak Habib Rizieq dan juga tim kuasa hukum,” imbuhnya.
Selain Habib Rizieq, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (Kepala seksi acara).
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***