Baca Juga: Mitsubishi Bocorkan Penampakan Outlander Terbaru, Macho dan Elegan
“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” ujar Habib Rizieq.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua pasal sekaligus Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun.
Selain Habib Rizieq, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idruskepala seksi acara).
Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Man Utd vs Man City di TV Online - Derby Manchester Liga Inggris Pekan 12
Baca Juga: Beraksi Lagi! KPK Geledah 2 Lokasi Diduga Korupsi Dana Proyek Pekerjaan Infrastruktur Kota Banjar
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***