Baca Juga: Muhadjir Effendy Ditunjuk Jokowi untuk Gantikan Juliari Batubara, Ternyata Ini Alasannya...
Firli juga menjelaskan bahwa ketika pelaksanaan penyaluran paket bantuan COVID-19 periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Sedangkan Mensos Juliari Batubara diduga menerima bagian cukup besar yakni Rp8,2 miliar.
"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.
Turut disampaikan Firli pula bahwa pelaksanaan pemberian paket bantuan COVID-19 diperiode kedua dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 diduga uang fee yang terkumpul sekitar Rp8,8 miliar. Uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy yang merupakan tangan kanan Mensos Juliari Batubara.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Saat NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Mnet Asian Music Awards MAMA 2020, BTS Borong Semua Daesang
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," tukas Firli.***