Topik #BebaskanAmel Trending di Twitter, Pilkada Belitung Timur Disebut Bermasalah, Ini Kronologinya

- 1 Desember 2020, 07:15 WIB
Poster #BebaskanAmel trending di Twitter, netizen meminta agar Syarfah Amelia bebas dari dakwaan dugaan penghasutan saat kampanye Pilkada Belitung Timur
Poster #BebaskanAmel trending di Twitter, netizen meminta agar Syarfah Amelia bebas dari dakwaan dugaan penghasutan saat kampanye Pilkada Belitung Timur /Twitter/@azizy_moh

SEMARANGKU – Topik dengan hashtag #BebaskanAmel trending di Twitter, masyarakat Belitung Timur beri dukungan dan kirim doa.

Tagar Bebaskan Amel tiba-tiba menjadi topik trending di Twitter menyusul foto perempuan berjilbab yang ternyata adalah Tim Sukses dari paslon nomor urut 1 Pilkada Belitung Timur Burhanudin-Khairil Anwar.

Selain paslon Burhanudin-Khairil, Pilkada Belitung Timur diketahui juga diikuti oleh paslon Yuri Kemal Fadlullah-Nurdiansyah. Yuri diketahui merupakan putra dari Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Masuk? Yuk Lapor Via WA, No Pengaduan Telkomsel-Smartfren

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Amel memiliki nama lengkap Syarifah Amelia dan berdasarkan informasi resmi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, dia didakwa melakukan penghasutan ketika kampanye.

Kronologi dari kasus ini yaitu ketika Amel melakukan orasi selaku Juru kampanye (jurkam) dalam rangka berkampanye untuk paslon nomor urut 1 (satu) pasangan Calon Bupati Burhanudin dan Calon Wakil Bupati Khairil Anwar.

Perihal kampanye tersebut termuat dalam STTP  (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye nomor : STTP / 15 / X / 2020 / Intelkam, tanggal 13 Oktober 2020 di mana Amel berada dalam urutan 7 (tujuh) sebagai juru kampanye.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2020 Paling Menarik Cocok untuk Status WA, FB, IG, Twitter

Baca Juga: Alhamdulillah, Tarif Listrik PLN Desember Resmi Turun untuk 7 Golongan Pelanggan, Ini Rinciannya

Pada 30 Oktober, seorang saksi bernama Rudi Juniwira menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Belitung Timur bahwa pada 26 Oktober dirinya menemukan video orasi Amel saat kampanye.

Video tersebut ditemukan di akun Facebook MILENIAL BERAKAR dan dalam video Amel menyebutkan kalimat “KARENA KALAU BERSIH PILKADA BELITUNG TIMUR, MAKA YANG MENANG ADALAH NOMOR 1.”

Video itu sendiri diunggah pada tanggal 15 Oktober dimana diyakini kata-kata tersebut terlontar saat kampanye pada tanggal 14 Oktober.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 1 Desember 2020, Siap-siap Hujan Turun di Jam Ini

Baca Juga: No WA untuk Lapor Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Belum Masuk, Telkomsel-Tri

Kampanye diduga dilakukan di rumah saksi Suryanto dengan alamat dusun aik ruak Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Renggiang Kab. Belitung Timur.

Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli bidang ilmu bahasa atau linguistrik forensik Yudhistira Adi Prasetya, S.S., M.Pd dapat diindikasikan bahwa ada presuposisi atau praanggapan bahwa Pilkada Belitung Timur tidak bersih.

Konteks dalam pernyataan tersebut diasumsikan tidak bersih adalah semua yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur, kecuali paslon nomor 1.

Baca Juga: Bukan Lulusan Akpol, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Calon Kuat Kapolri?

Baca Juga: Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember Hanya Chat WA atau Login www.pln.co.id, Cek Data di DTKS

Hal tersebut ditandai dari pernyataan yang merupakan anak kalimatnya, yaitu Karena kalau bersih pilkada Belitung Timur (kalimatnya inversi/susun balik, susunan lazimnya adalah (Karena) kalau pilkada Belitung Timur bersih...);

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang.***

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah