Baca Juga: 5 Aplikasi Kencan Online Terbaru dan Terbaik untuk Cari Pasangan Hidup, Jomblo Wajib Coba!
- Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Brighton vs Liverpool, Klik Link Gratis di Artikel Ini
Baca Juga: 3 Syarat Utama Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbud
- Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.
Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar Penerima Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja