Baca Juga: Pemerintah Bagi BLT APB Rp 1 Juta, Cek NIK KTP di Laman apb.kemdikbud.go.id, Cek Syarat Bantuan
“Partai Gerindra menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK, dan percaya bahwa persoalan ini dapat dikerjakan sesuai dengan azas hukum, transparan, baik dan cepat,” kata Ahmad Muzani sebagaimana dikutip SemarangKu dari akun Twitter resmi Partai Gerindra.
Kendati akan mendukung penuh proses hukum di KPK, Ahmad Muzani tetap berupaya memberikan bantuan hukum atas azas praduga tak bersalah tetap dihormati dan dijunjung tinggi.
“Namun demikian, “Azas Praduga Tak Bersalah” tetap kita hormati dan junjung tinggi,” katanya.
Baca Juga: Cara Lapor via WA Jika Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Belum Masuk di HP-mu
Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM, Ditutup 3 Hari Lagi! Cek BPUM BRI Via eform.bri.co.id/bpum
Setelah mengucapkan hal tersebut, Ahmad Muzani mewakili Partai Gerindra mengucapkan permohonan maaf kepada presiden dan wakil presiden.
“Permohonan maaf kami ucapkan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo – Kyai H. Ma’aruf Amin, serta seluruh anggota kabinet “Indonesia Maju”,” lanjut Ahmad Muzani.
Dia berharap seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasa, pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan, seperti arahan Presiden tetap berjalan sebagaimana direncanakan sebelumnya.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Ada 2 Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Tahap 2 di Telkomsel