Baca Juga: Klik www.pln.co.id, Cara Dapat Keringanan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi PLN November-Desember
- Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.
Baca Juga: Cara Daftar untuk Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Lengkapi Syarat Berikut Ini
Baca Juga: Miftachul Akhyar Resmi Jadi Ketum MUI, Pengurus Lama Memiliki Peran 212 Terdepak, Siapa Saja?
- Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.
Baca Juga: KH. Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI, Berikut Deretan Pengurus Harian MUI 2020-2025