Pemerintah Bagi BLT APB Rp 1 Juta, Cek NIK KTP di Laman apb.kemdikbud.go.id, Cek Syarat Bantuan

- 28 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Pemerintah.*
Ilustrasi Bantuan Pemerintah.* /PIxabay/EmAji

Baca Juga: Klik www.pln.co.id, Cara Dapat Keringanan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi PLN November-Desember

  1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.

Baca Juga: Cara Daftar untuk Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Lengkapi Syarat Berikut Ini

Baca Juga: Miftachul Akhyar Resmi Jadi Ketum MUI, Pengurus Lama Memiliki Peran 212 Terdepak, Siapa Saja?

  1. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Baca Juga: KH. Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI, Berikut Deretan Pengurus Harian MUI 2020-2025

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x