Sekolah Tatap Muka Bakal Dibuka, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Angkat Bicara!

- 27 November 2020, 10:42 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden /Humas BNPB/Warta Pontianak

SEMARANGKU – Dimulainya sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan yang telah diberlakukan.

Menurut Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru bicara pihak Satgas Penegakan Covid-19, untuk mencegah timbulnya klaster baru, yakni klaster di lingkungan institusi pendidikan, pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan COVID-19.

"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tutur Wiku ketika menjawab pertanyaan dari media dalam addenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor pada Kamis, 26 November 2020 yang disiarkan melalui channel Youtube Sekretariat Presiden, dilansir dari laman resmi Covid19.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Setahun dan Uang Rp1,5 Juta dari Telkomsel, Hari Ini Terakhir

Baca Juga: KFC Bagikan 3.000 Paket Camilan Gratis untuk Umum Hanya dengan Jawab Survei, Apa Benar?

Ketentuan yang dimaksud oleh Wiku adalah ketentuan yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 materi terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Yakni, bagi sekolah atau instansi pendidikan sebelum diperbolehkan membuka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus memenuhi daftar periksa.

Daftar periksa tersebut meliputi sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan desinfektan. Selain itu, juga harus mampu menyediakan fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di efrom.bri.co.id Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ini Cara Daftar Banpres BPUM

Baca Juga: Siap-siap! Besok Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Cair Lagi, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Satuan pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, resiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.

Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi kontak erat dan pemeriksaan tentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19.

Kemudian persetujuan dari pihak Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali siswa.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Jumat 27 November 2020 Ada Lanjutan Ikatan Cinta dan Fast & Furious 6

"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.

Telah diberitahukan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

SKB yang dikeluarkan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat, 20 November 2020 di Jakarta.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x