Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tahap 1-4 Tak Cair ke Karyawan, Ayo Cek

- 26 November 2020, 05:40 WIB
Kemnaker Ungkap Ada Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sulit Cair.*
Kemnaker Ungkap Ada Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sulit Cair.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – Ternyata ini penyebab BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU termin 2 tahap 1-4 tak cair ke rekening karyawan, buruan cek datamu.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU termin 2 tahap 1-4 sedang dalam proses penyaluran ke rekening karyawan.

Tetapi, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU termin 2 tahap 1-4 ternyata tidak bisa dicairkan ke jenis rekening karyawan berikut, ini penyebabnya.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Habiskan Rp 3,4 Miliar Hanya untuk Beli Jam Tangan-Baju, Ini Rincian KPK

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Presiden Argentina Umumkan Rencana Mengejutkan

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dalam keterangan pers resminya.

Hingga 20 November, Kemnaker telah mencairkan BLT subsidi gaji ke total 10.485.136 orang dan tinggal mencairkan bantuan tahap 5.

Realisasi pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama telah mencapai 2.180.382 orang.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Presiden Argentina Umumkan Rencana Mengejutkan

Baca Juga: Pembalap MotoGP Italia Dekat dengan Maradona, Pernah Bermain Bersama dan Timnya Kalah

Realisasi pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua telah mencapai 2.713.434 orang.

Realisasi pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap ketiga telah mencapai 3.149.031 orang.

Realisasi pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap keempat telah mencapai 2.442.289 orang.

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Lionel Messi Ucapkan Pesan Haru dengan Bahasa Spanyol

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia Seluruh Warga Kota Napoli di Italia Berduka, Ini Kata Klub

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker Ida.

Bantuan subsidi upah atau BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Cristiano Ronaldo Beri Pesan Menyentuh Dalam Bahasa Portugal

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Berikut Ini Perjalanan Karir Si Gol Tangan Tuhan atau Hand of God

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala antara lain:

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening sudah tutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid
  5. Rekening yang telah dibekukan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah