Soal Baliho Habib Rizieq, Wakil Ketua MPR: Tindakan TNI Sudah Sesuai dengan UU yang Berlaku!

22 November 2020, 11:19 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.* /Dok. MPR RI./

SEMARANGKU - Lestari Moerdijat selaku Wakil Ketua MPR mengatakan bahwa tindakan TNI dalam menurunkan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan.

Lestari Moerdijat menyangkal jika negara tidak mampu dan menyuruh TNI untuk melakukan penertiban pelanggaran.

Menurut Lestar Moerdijat, TNI sebagai alat negar berhak menertibkan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Kuota Internet Gratis Kemdikbud Langsung Cair 2 Bulan, Berikut Cara Daftar agar Dapat

Baca Juga: Gunung Merapi Bakal Meletus! 5 Daerah Jawa Tengah Ini Diminta Siapkan Upaya Mitigasi

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya," ujar Lestari, dikutip dari Antara News.

"Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," sambungnya.

Lestari Moerdijat juga menegaskan bahwa penurunan baliho yang dilakukan TNI dalam hal membantu pemerintah daerah tersebut telah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Merinding! Asap Putih Muncul dan 59 Kali Gempa Terjadi di Gunung Merapi, Bakal Meletus?

Baca Juga: Geger di Twitter! Mahfud MD Sebut Kehancuran Negara Karena Pemerintahannya, Ada Apa?

Baca Juga: Hore! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Lagi dan Ada Tambahan Baru, Cek Cara Dapatnya!

Jadi menurut Rarie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, tindakan yang dilakukan TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan tersebut telah sesuai dalam undang-undang yang berlaku. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler