Cair Bulan November! Lengkapi Syarat Ini untuk Dapatkan Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah

9 November 2020, 16:15 WIB
Kuota Internet Gratis 50 GB dari pemerintah. / pikiran-rakyat.com

SEMARANGKU – Pemerintah memberikan bantuan kuota internet gratis di bulan November sebagai solusi pendidikan di masa pandemi.

Pada bulan sebelumnya, pemerintah melalui jaringan operator menyalurkan kuota internet gratis kepada nomor pelajar dan guru yang terdaftar pada Dapodik.

Di bulan November ini, pemerintah juga memberikan bantuan kuota internet gratis dengan dua tahap.

Baca Juga: 961 Warga Lereng Merapi Sudah Diungsikan dengan Prokes Ketat, Ganjar: Kami Pantau Terus

Baca Juga: Pantaskah Kamu Menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Cek Segera di Sini

Adapun jadwal pencairan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah sebagai berikut:

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan Kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Mulai Pekan Ini, Login kemnaker.go.id, Cek Pasti Cair

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
    4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuotainternet yang diinput.
    5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
    2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuankuotainternet yang diinput.
    3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Joan Mir Sempat Diragukan Tapi Dibela Jorge Lorenzo Soal Calon Juara Dunia MotoGP, Begini Katanya

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
    2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
    2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler