Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Terancam Pasal Berlapis

9 November 2020, 11:44 WIB
Sejumlah moge yang diserahkan ke Polda Sumatra Barat dalam kasus pengeroyokan TNI di Bukittingi. /RRI

SEMARANGKU – Beberapa anggota Moge Harley Davidson Owner Group Siliwangi Bandung Chapter yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI disebut terancam jeratan pasal berlapis.

Selain ancaman pidana, beberapa diantara tersangka dijerat pasal pelanggaran lalu lintas sebab melakukan konvoi tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan serta surat izin mengemudi.

Dikutip oleh Semarangku dari RRI.co.id pada Senin, 9 November 2020, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu Setianto pada hari yang sama.

Baca Juga: Alasan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Tidak Cair Meskipun Data Penerima Sudah Valid

Baca Juga: Cara Login pembiayaan.depkop.go.id untuk Cek SK Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia Mudah

"Selain ketidaklengkapan surat kendaraan, aparat juga mengungkap satu dari 5 tersangka yang ikut konvoi belum memiliki izin mengemudi resmi,” sebutnya.

“Pelanggaran cukup bervariasi, tidak hanya terfokus pada satu tindak pidana hukum," tambahnya.

Dari total 24 unit kendaraan, terdapat 5 diantaranya yang disebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Selain Kuota Internet Gratis, Telkomsel Bagikan Paket Unlimited, Ini Cara Aktifkan Paketnya

Hal ini juga disebut memungkinkan adanya pelanggaran bea cukai untuk 5 unit moge yang bermasalah tersebut.

"Saat ini petugas melakukan pengecekan 5 unit kendaraan yang tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran bea cukai untuk 5 unit moge yang bermasalah itu," ujarnya.

Pihak klub moge tersebut telah menyampaikan permohonan kepada aparat untuk menitip sementara waktu kendaraan tersebut di Polres Bukittinggi sebelum dibawa ke daerah asal oleh pemiliknya.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler