SEMARANGKU – Panduan cara dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud bulan November dapat kalian temukan di sini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet gratis kepada pelajar dan tenaga pendidikan guna melancarkan pendidikan non tatap muka atau daring di masa pandemi.
Setiap bulan, Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet gratis melalui jaringan operator seluler, seperti Telkomsel, Xl Axiata, Indosat, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Berkunjung ke Kediri, Ganjar Pranowo Tertawa Saat Diteriaki Mbah Sukarti Si Penjual Rengginang
Baca Juga: Daftar Promo Gila Telkomsel untuk Kamu Jika Kuota Internet Gratis Kemdikbud Habis, Klaim Sekarang!
Nantinya, jaringan operator tersebut menyalurkan ke beberapa nomor yang terdaftar pada Dapodik sekolah atau kuliah.
Penyaluran pemberian kuota data internet gratis kemendikbud bulan November ini berbeda dengan bulan sebelumnya, yaitu memiliki masa aktif 75 hari ini dijadwalkan melalui dua tahapan dengan rincian sebagai berikut ini:
Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020
Baca Juga: 3 Hari Lagi! Ikuti Event Telkomsel dan Dapatkan Hadiah Total Rp160 Juta, Ini Cara Daftarnya
Baca Juga: Jadwal Live Bola Malam Ini di RCTI-NET TV, Everton vs MU, Juventus, Man City vs Liverpool, AC Milan
Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020
Oleh karena itu, masa aktif penggunaan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud diperpanjang mencapai 75 hari.
Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan Kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Mamuju Tengah, BMKG: Hati-Hati Gempa Susulan
Baca Juga: Jadwal BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Rp 1,2 Juta ke Bank Swasta, Cek di kemnaker.go.id
Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Manchester United MU Gratis di TV Online Ini Liga Inggris Pekan ke-8
Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Baca Juga: Awas! Netizen yang Berani Bagi Link Video Syur Mirip Artis GA Terancam Hukuman Penjara
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***