Hore! 5 Provinsi Ini Menaikkan Upah Minimum UMP Tahun 2021, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini

7 November 2020, 10:18 WIB
Ilustrasi BLT /Pixabay

SEMARANGKU – Berikut 5 Provinsi yang menaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021. Baca artikel ini hingga tuntas!

Pemerintah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.

Meskipun demikian, lima Provinsi tetap menaikkan upah minimumnya tahun depan. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Link Video Twitter, Trending Topics Ada Artis Mirip GA Berpose Syur dan Viral, Cek Disini!

Berikut Provinsi yang menaikkan UMP 2021, dilansir SEMARANGKU dari Antara News.

1. DKI Jakarta

Pada tahun 2020 UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.276.349 dan pada tahun 2021 UMP DKI Jakarta mencapai Rp4.416.186. Hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen.

2. Jawa Tengah

Pada tahun 2020 UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.742.015 dan pada tahun 2021 UMP Jawa Tengah mencapai Rp1.798.979. Hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen.

Baca Juga: Kemenangan Joe Biden Di depan Mata, Donald Trump: Pilpres AS 2020 Penuh Kecurangan Siap Lawan

3. DI Yogyakarta

Pada tahun 2020 UMP DI Yogyakarta sebesar Rp1.704.608 dan pada tahun 2021 UMP DI Yogyakarta mencapai Rp1.765.000. Hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,54 persen.

4. Jawa Timur

Pada tahun 2020 UMP Jawa Timur sebesar Rp1.768.000 dan pada tahun 2021 UMP Jawa Timur mencapai Rp1.868.777. Hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen.

5. Sulawesi Selatan

Baca Juga: Lusa Pulang Ke Indonesia, Habib Rizieq Akan Jadi Wali Nikah Najwa Shihab? Ini Faktanya

Pada tahun 2020 UMP Sulawesi Selatan sebesar Rp3.103.800 dan pada tahun 2021 UMP Sulawesi Selatan mencapai Rp3.165.876. Hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,00 persen.

Selain 5 provinsi tersebut, upah minimum pekerja tahun 2021 pada 29 provinsi di Indonesia tidak mengalami kenaikan. Khusus untuk provinsi Gorontalo hingga tanggal 5 oktober 2020 belum menetapkan UMP tahun 2021.

Alasan pemerintah tidak menaikkan UMP tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cek ATM-mu! BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair ke Bank Himbara, Link Cek Penerima di Sini

1. Kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan akibat pandemic COVID-19.

2. Memberi perlindungan bagi pekerja dan keberlansungan usaha.

3. Survei Badan Pusat Statistik menyebut:

a. 82,85 persen pendapatan perusahaan mengalami penurunan

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Inggris Live NET TV Malam Ini Everton vs MU, Man City vs Liverpool, Chelsea, Wolves

b. 53,17 persen usaha menengah dan besar mengalami masalah keuangan

c. 62, 21 persen usaha mikro dan kecil mengalami masalah keuangan.

“Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum provinsi tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya,” tutur Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler