Cek Datamu, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya akan Cair ke 6 Pekerja dengan Tipe Ini

6 November 2020, 15:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram/@idahfauziyahnu

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kembali lagi akan dicairkan oleh pemerintah kepada para buruh atau pekerja.

Cek datamu untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun telah melakukan pendaftaran, terdapat beberapa golongan yang tidak akan lolos menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo ke Desa Tertinggi di Merapi, Edukasi Warga Sambil Pantau Kondisi Terkini

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta dengan Login ke BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan hanya akan cair dan disalurkan kepada 6 golongan pekerja dengan tipe berikut ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 bulan November hingga Desember 2020 ini akan dicairkan oleh Kemnaker melaui BPJS Ketenagakerjaan dalam minggu ini.

Pastikan kamu termasuk dalam salah satu dari ke 6 golongan berikut ini agar dapat diterima sebagai peserta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.

Baca Juga: Update Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Jangan Kaget Ada Pesan Ini

Sementara itu pencairan BLT subsidi gaji termin pertama per tanggal 23 Oktober telah mencapai 98,30 persen dari total seluruh penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Dalam sebuah acara yang digelar secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung  perihal pencairan termin atau gelombang kedua.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (27/10).

Baca Juga: Suara Joe Biden Salah Ketik? Prediksi Donald Trump Tentang Pilpres AS Benar, Inilah Faktanya

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Berdasarkan paparan ini, BLT subsidi gaji gelombang 2 akan dicairkan minggu pertama bulan November, yaitu antara tanggal 1 sampai 7.

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gunung Merapi Status Siaga, Sultan Hamengku Buwono X Sebut Daerah Ini Berbahaya

Berikut ini 6 golongan yang akan kembali mendapat dana bantuan BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2 minggu ini:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buru penerima gaji atau upah
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan sesuai gaji yang dilaporkan terakhir oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Memiliki rekening yang aktif

Baca Juga: Yakin Joe Biden Menang! Bandar Australia Bayar 16,5 Juta Dolar untuk Taruhan Pilpres AS

Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Para pekerja mengakses data perihal pencairan yang meliputi nama, NIK, jumlah gaji, dan nomor rekening yang didaftarkan dengan mengunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler