Syarat Penting Penerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2, Harus Tahu!

- 6 November 2020, 07:00 WIB
Kemnaker Pastikan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2 awal Bulan November 2020, SImak Penjelasannya
Kemnaker Pastikan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2 awal Bulan November 2020, SImak Penjelasannya /Foto: mantrasukabumi / fauzanevan//

SEMARANGKU – Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2 akan mulai dicairkan, namun ketahui terlebih dahulu syarat penerimanya.

Baca artikel disini dan pahamai syarat apa saja yang perlu dipersiapkan cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2.

Setelah melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2, para calon penerima lebih dahulu lolos verifikasi dari tim yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Cek Selengkapnya! Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keteagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 juta

Baca Juga: Berikut Cara Cek BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Melalui Web, WA, dan Telepon

Kemudian setelah lolos, berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji yang dikirim pemerintah melalui bank Himbara (Himpunan bank milik negara) yang meliputi bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Para penerima BLT subsidi gaji tersebut akan mendapatkan hibah sebesar Rp600 ribu per penerima.

Pencairan BLT subsidi gaji dilakukan bertahap. Hingga kini telah ada lebih dari 12 juta penerima. Berikut rincian pencairannya.

Baca Juga: Cek Lolos Evaluasi Setelah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Penjelasanya Disini

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x