SEMARANGKU – Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2 akan mulai dicairkan, namun ketahui terlebih dahulu syarat penerimanya.
Baca artikel disini dan pahamai syarat apa saja yang perlu dipersiapkan cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2.
Setelah melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2, para calon penerima lebih dahulu lolos verifikasi dari tim yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Cek Selengkapnya! Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keteagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 juta
Baca Juga: Berikut Cara Cek BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Melalui Web, WA, dan Telepon
Kemudian setelah lolos, berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji yang dikirim pemerintah melalui bank Himbara (Himpunan bank milik negara) yang meliputi bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Para penerima BLT subsidi gaji tersebut akan mendapatkan hibah sebesar Rp600 ribu per penerima.
Pencairan BLT subsidi gaji dilakukan bertahap. Hingga kini telah ada lebih dari 12 juta penerima. Berikut rincian pencairannya.
Baca Juga: Cek Lolos Evaluasi Setelah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Penjelasanya Disini