Pantau Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2, Siapkan Rekening yang Akan Digunakan

3 November 2020, 21:58 WIB
Ilustrasi Bantuan Uang: Program Bantuan Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2 /Portal Surabaya/

SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2 akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada penerima

BLT subsidi gaji atau gelombang 2 ini akan disalurkan kepada para penerima yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Peserta dapat menyiapkan rekening yang akan digunakan untuk menerima bantuan BLT subsidi gaji gelombang 2 ini.

Baca Juga: Cek! 7 Golongan ini Dijamin Tidak Lolos untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Gagal Cair ke Rekening Ini, Cek Milikmu

Saat ini sudah memasuki bulan November 2020, yang mana sudah direncanakan oleh Kemenaker untuk membagikan BLT subsidi gaji gelombang 2 pada minggu pertama bulan November 2020.

Kemenaker menyatakan bahwa penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 2 diperkirakan akan segera disalurkan selambat–lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020.

“Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk gelombang kedua,” ucap Menaker Ida dalam keterangan tertulis tanggal 22 oktober 2020 dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Besok Terakhir! Simak Kiat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Dapatkan Insentif Rp600 ribu

Berdaasarkan pernyataan Kemnaker tersbut, maka dipastikan BLT subsidi gaji gelombang 2 disalurkan pada tanggal 7 November 2020 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah telah menjadwal penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji sebesar Rp.600.000 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Peserta yang memenuhi kriteria mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan yang dibagikan 4 bulan dengan total nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: 7 Tipe Pencari Kerja yang Dijamin Ditolak Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

Namun untuk pola pencairan BLT subsidi gaji gelombang ke 2 bakal disalurkan hanya dua kali pencairan dengan besaran setiap pencairan sebesar Rp1,4 Juta.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah kali ini akan dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Bagi penerima dengan rekening bank swasta, bantuan ini akan disalurkan ke rekening pekerja melalui 4 bank milik pemerintah.

Baca Juga: Simak Selengkapnya! 7 Golongan ini Mutlak Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

Sesuai juknis Kemnaker untuk bisa mencairkan bantuan tersebut, maka perlu memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler