BNI Punya Target Baru, Serap Sukuk Wakaf Uang, BNI Syariah Dukung Investasi Sosial di Indonesia

26 Oktober 2020, 09:45 WIB
Seorang petugas teller melayani nasabah di Bank BNI Syariah, Surabaya /Eric Ireng

 

SEMARANGKU – Bank Nasional Indonesia (BNI) punya target baru, penyerapan sukuk uang wakaf. Target baru BNI tersebut dilakukan oleh BNI Syariah.

BNI Syariah memiliki target baru, yakni menyerap Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) atau yang biasa di sebut sebagai wakaf uang yang ditempatkan dalam bentuk sukuk. BNI Syariah menargetkan serapan sukuk wakaf uang tersebut mencapai Rp5 miliar.

Fungsi dari penyerapan sukuk wakaf ialah mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif Indonesia.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Teruel Berubah, Siaran Langsung Trans 7 Kelas MotoGP Pindah Plus Link Live Streaming

Baca Juga: AWAS HOAX! Program Kuota Internet Gratis Pemerintah Isi Data Pribadi, Ini Link yang Benar!

“Kami untuk pertama kalinya mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Keuangan menjadi mitra distribusi CWLS seri SWR001 tahun 2020,” tutur Iwan Abdi selaku Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah dalam webinar edukasi dan sosialisasi CWLS di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurutnya, hal tersebut cukup menarik. Karena Sukuk Ritel seri SWR001 sercara nasional merupakan instrument baru dari seri sukuk ritel yang berupa wakaf uang pertama kali dilakukan di Indonesia selama pandemi COVID-19.

Strategi yang dicapai untuk mencapai target tersebut antara lain: melakukan sosialisasi dengan mengundang nasabah wakif prioritas, mengundang perwakilan nazhir atau penerima/pengelola wakaf dari Yayasan Hasanah Titik dan Dompek Dhuafa, dan melakukan cross selling kepada nasabah agar dapat berpartisipasi di SWR001 melalui tim layanan dan pemasaran.

Baca Juga: Hanya Buka WA Bisa Dapat Listrik Gratis PLN Hingga Akhir Tahun, Ini Caranya dan Dapatkan Tokennya

Agus Prasetya Laksono selaku Kepala Sub Direktorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pengelolaan Aset SBSN Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penerbitan CWLS berguna untuk memperkuat kapasitas ekonomi keuangan syariah, penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional, dan pengembangan investasi sosial di tengah pandemi COVID-19.

“CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandukng unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia,” tutur Agus.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menawarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) atau CWLS Ritel pada 9 Oktober hingga 12 November 2020. Sukuk Wakaf Ritel (SWR) atau CWLS Ritel tersebut digunakan sebagai instrument investasi sosial yang relatif baru di Indonesia.

Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi Huawei Mate 40 RS Porche Design Ponsel Keramik Berteknologi Nano

Pemerintah memberikan fasilitas para pewakar uang baik yang bersifat temporer maupun permanen melalui sukuk tersebut. Pemberian fasilitas tersebut dimaksudkan agar dapat menempatkan wakaf uang pada instrument investasi yang aman dan produktif.

Suku tersebut memiliki tenor 2 tahun dan memberikan penawaran tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,5 persen tiap tahun. Imbalannya akan diberikkan untuk program atau kegiatan sosial masyarakat yang memberikan dampak sosial dan ekonomi.

Penyalurannya dilakukan oleh nazhir yang kredibel dan ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dan mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas.

Baca Juga: Beda Login ke eform.bri.co.id dan eform.bni.co.id, Mana yang Bisa Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler