LBH GP Ansor Pati Turut Laporkan Sugi Nur yang Diduga Melecehkan NU

21 Oktober 2020, 05:24 WIB
Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum. /YouTube Refly Harun

SEMARANGKU – Pernyataan Sugi Nur yang menyatakan bahwa organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Terkait pernyataan tersebut, Sugi Nur kemudian dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemua GP Ansor Kabupaten Pati, Jawa Tengah karena dinilai telah melecehkan Nahdatul Ulama (NU) pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Dilansir oleh Semarangku dari Antaranews pada Selasa, 20 Oktober 2020, LBH GP Ansor Pati menilai pernyataan Sugi tersebut sudah keterlaluan dan telah dilakukan beberapa kali sehingga perlu untuk dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga: Tertidur Saat Persidangan, Djoko Tjandra Terima Teguran Hakim PN Jakarta Timur

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Telkomsel Cair Besok! Tapi Tidak Bisa Dipakai Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini

Pelaporan disampaikan ke Polres Pati dengan mengacu pada dugaan tindakan penyebaran informasi palsu yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif pada Selasa, 20 Oktober 2020 menyatakan bahwa video pernyataan Sugi tersebut didapatkan pihaknya melalui group Whatsapp.

Pelaporan dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Yuk Login Link eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM Bank BRI, 9 Juta Orang Dapat BLT UMKM

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Ke 12 Juta Lebih Penerima! Ini 7 Penyebab Kamu Belum Dapat

Sementara itu, Sekertaris LBH Ansor Pati, Luqmanul Hakim menambahkan bahwa penghinaan serupa juga pernah dilakukan oleh Sugi sebelumnya, diaman ia menerima vonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur atas kasus penghinaan terhadap pemuda NU.

Terkait hal ini, Hakim menyatakan bahwa pihaknya berharap kasus yang melibatkan Sugi saat ini dapat memperberat vonis pada tingkat kasasi.

“Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi,” sebutnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler