Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Langsung Cair Oktober Jika Syarat Ini Kamu Lengkapi!

16 Oktober 2020, 05:18 WIB
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober di Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Axis dan Smartfren /Semarangku.com

SEMARANGKU – Seiring dengan adanya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pemerintah memfasilitasi para pelajar, mahasiswa, guru, dosen berupa pemberian kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Pemberian kuota internet gratis sudah dimulai sejak tanggal 22 September 2020. Dan akan terus berlanjut hingga Desember 2020.

Dibulan ini pencairan kuota internet gratis pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2020 dan tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Sama Kayak Kartu Prakerja, Bantuan Facebook per UKM Beri Pelatihan dan Insentif Modal, Dapat 31 Juta

Baca Juga: Rayakan Sumpah Pemuda, Telkomsel Bagikan Uang Rp2,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya!

Sedangkan anggaran untuk program pemberian kuota internet gratis ini sebesar Rp7,2 triliun.

Berikut syarat untuk menerima bantuan kuota internet Gratis dari Kemendikbud:

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

Baca Juga: Sebelum BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Pastikan Kamu Sudah Lakukan Ini!

Baca Juga: Kesempatan Kedua, BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Bisa Cair 2 Kali di Oktober, Ini Jadwalnya!

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi atau Universitas

1. Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

Baca Juga: Sambut Hari Cuci Tangan Sedunia, Kemenkes RI: Hanya Separuh yang Cuci Tangan dengan Benar

Baca Juga: BTS Cetak Rekor 4 Kali Usai Menangi Kategori Top Social Artist di Billboard Music Awards 2020

3. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id)

 

Syarat untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing

Baca Juga: Selain Kuota Gratis Internet, Ada Hadiah Uang Jutaan Rupiah dari Telkomsel Menantimu, Buruan Ikutan!

Baca Juga: Polda Metro Jaya Cari Dalang yang Ajak Pelajar Rusuh dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law

3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Syarat untuk Mahasiswa atau Dosen

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi

3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler