Kemenparekraf Bagi-bagi Rp 3,3 Triliun Bagi Golongan Ini, Berikut Penjelasan Syarat dan Cara Daftar

15 Oktober 2020, 09:56 WIB
Menparekraf Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf menyiapkan alur pencairan dana hibah pariwisata Rp3.3 triliun. /Twitter/Kemenparekraf

SEMARANGKU – Kabar menggembirakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf membagikan Rp3,3 triliun kepada golongan orang berikut ini, cek syarat dan cara daftarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio membicarakan tentang dana hibah pariwisata dalam acara peluncuran program We Love Bali di Gianyar, Bali, 14 Oktober 2020.

Wishnutama mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut telah menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN untuk mengatasi dampak pandemi.

Baca Juga: DPR Serahkan Draft Final UU Cipta Kerja ke Setneg, Ini Beberapa Poin yang Diubah!

Baca Juga: Cair 2 Kali! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel dari Pemerintah Oktober 2020

Ia juga mengungkapkan bahwa tujuan dari hibah pariwisatan ini yaitu membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finanasial akibat Covid-19.

Dengan dana hibah ini pemilik hotel dan restoran diharapakan dapat memulihkan pendapatan asli daerahnya (PAD) dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020 ini.

Lebih lanjut ia mengungkapkan daerah dengan kriterian PHPR minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE.

Baca Juga: Habib Rizieq Diklaim FPI Sudah Bebas Cekal dari Arab Saudi, Tanggapan Kemenlu RI Seperti Ini

Baca Juga: Prabowo Ungkap Dalang Lain di Balik Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Usai Tudingan Mengarah ke SBY

Melalui program ini, dana hibah akan diberikan kepada pemerintah daerah dengan pembagian 70 persen untuk pelaku usaha pariwisata dan 30 persen untuk pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dapat menggunakan dana ini untuk menangani dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Teknis tentang pencairan dana bantuan selanjutnya akan diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata meskipun pencairannya diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING TVRI Belajar Dari Rumah Hari Ini Kamis 15 Oktober 2020, Yuk Tonton

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Cair Hingga Sekarang? Ini Cara Urusnya, Dijamin Cair!

Total anggaran untuk program ini sebesar Rp 119 miliar yang terbagi untuk program sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia.

Sertifikasi CHSE penting bagi industri pariwisata apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.

“Sehingga para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19,” ucap Wishnutama, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Mundur dari Jabatannya Usai Ikut Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja!

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020, SD Kelas 4-6 Sederajat: Siklus Makhluk Hidup

Program Hibah Pariwisata ini akan terus disosialisasikan secara berkala. Contohnya, progam ini telah disosialisasikan di Hotel Novotel Tangerang di Banten pada 8 Oktober 2020.

Kegiatan tersebut dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia. Informasi dan teknis terkait dana hibah pariwisata juga akan diberikan saat sosialisasi.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler