Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pasti, Yuk Cairkan Insentif JPS Kemnaker, Ini Cara Dapatnya

13 Oktober 2020, 17:13 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11 /Prakerja/

SEMARANGKU – Berikut ini cara lengkap daftar program JPS Jaring Pengaman Sosial bagi para pencari kerja atau pengangguran.

Banyak orang yang menunggu keputusan tentang dibukanya pendaftaran kartu Prakerja gelombang 11 di tahun 2020 ini.

Sayangnya, belum ada keputusan dari Komite Cipta Kerja tentang ada atau tidaknya pendaftaran kartu prakerja setelah gelombang 10 atau tidak.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Ini Cara Mudah Dapat BLT Kemensos Rp300 Ribu per KK

Baca Juga: Kunci Lolos Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM, Solusi Jika BLT Banpres UMKM Ep2,4 Belum Cair

Daripada menggalaukan kartu prakerja gelombang 11 dibuka di tahun ini atau tidak, daftarkan diri Anda untuk mengikuti program terbaru dari Kemnaker.

Program yang dimaksud yaitu jaring pengaman sosial atau bisa disebut JPS. Berikut info terlengkap dan cara mendaftar progam ini.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu termasuk langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Baca Juga: Amalan Cara dan Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2020, Lakukan Agar Terhindar dari Mara Bahaya

Baca Juga: Unik, Eks Pemain Barcelona B Ini Ubah Namanya Jadi Goku Karakter Anime Jepang

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga: Ada Bantuan Hadiah Uang Rp 5 Juta untuk 10 Orang dari Telkomsel, Ini Cara Dapatnya, Yuk Klaim!

Baca Juga: Warga Surabaya Buktikan, BLT Kemensos Rp 300 Ribu per KK Cair Oktober, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 5 Juta Jika Nomormu Punya Angka Ini, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!

Baca Juga: Unduh Surat Ini, Dijamin Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 saat Dibuka Nanti

Sehingga, syarat penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Baca Juga: Siap-siap! 6 Bansos Ini Bakal Diperpanjang Hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!

Baca Juga: Siap-siap! 6 Bansos Ini Bakal Diperpanjang Hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!

Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Seperti layaknya program-program dari pemerintah yang lain, pendaftar program ini harus menyiapkan KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler