BLT Subsidi Gaji dan 5 Bantuan Sosial 'Eksis' Sampai Tahun Depan, Kartu Prakerja Gelombang 11 Ada?

13 Oktober 2020, 10:56 WIB
Pemerintah akan perpanjang bantuan sosial 2021 mulai dari BLT, Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Subsidi Gaji dan lain sebagainya /Semarangku

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji dan 5 bantuan sosial akan diperpanjang hingga tahun 2021. Apakah kartu prakerja gelombang 11 termasuk di dalamnya? Cek di sini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 merupakan yang terakhir di tahun 2020.

Tetapi, belum ada kejelasan tentang sisa kuota akibat pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja hingga saat ini karena harus menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja (KCK).

Baca Juga: Cara Lapor Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Via Online, Cek Pencairan di BRI, BNI, BTN, Mandiri

Baca Juga: Tenang, Tahun Depan BLT Subsidi Gaji Hingga Kartu Prakerja Tetap Cair, Apa Saja Cek 6 Bansos di Sini

Program Kartu Prakerja sendiri telah menyasar ke 5,6 juta penerima di tahun 2020, sedangkan BLT subsidi gaji telah menyasar ke 12,4 juta pekerja.

Berikut ini daftar program bantuan sosial yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari media sosial Bappenas. Cek kartu prakerja gelombang 11 ada atau tidak.

  1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Sejumlah Bansos Diadakan Hingga 2021, BLT dan Kartu Prakerja Gelombang 11 Termasuk? Cek di Sini

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di BUMN, LinkAja Butuh Banyak Posisi, Syarat dan Cara Daftar Disini

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

  1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: CEK FAKTA! Daftar Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka? Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu, Benarkah?

Baca Juga: BLT UMKM Banpres Produktif dan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta diperpanjang, Ini Daftar Bansos Hingga 2021

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

  1. BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Baca Juga: Polisi Belarusia Ancam Akan Gunakan Senjata Api Pada Pengunjuk Rasa

Baca Juga: SBY Dituding Danai Aksi Demo Tolak Omnibus Law, tapi Malah Tokoh Ini yang Mengaku!

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

  1. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Cair Oktober, Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud dari Telkomsel, XL, Indosat, Tri

Baca Juga: Bukan Hoax, Anda Dapat BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta Jika Dapat SMS dari BRI Seperti Ini

  1. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program di atas.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler