Bahaya! Kartu Prakerja Berpotensi Dinonaktifkan Karena 5 Hal Ini, Simak Infonya Disini

13 Oktober 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. bisa dicabit dan dinonaktifkan jika peserta melakukan hal yang dilarang /ANTARA

SEMARANGKU - Meski sudah memiliki Kartu Prakerja bukan berarti pemegang bisa santai saja bahkan kini bisa berpotensi dinonaktifkan karena ada hal yang dilanggar.

Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 10 sedang diproses untuk kelolosan kepesertaan yang sudah melakukan pendaftaran pada gelombang tersebut.

Meskipun jika peserta telah lolos seleksi kepesertaan pendaftaran yang telah dilakukan, bukan berarti akan dipastikan mendapatkan apa yang akan diberikan oleh Kartu Prakerja tersebut.

Baca Juga: Selain Kartu Sembako, Ini 5 Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Hingga 2021

Baca Juga: Pendaftar Masih Ditunggu! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB + Akses Youtube dari Kemdikbud

Perlu diketahui, jika peserta yang telah lolos seleksi tidak memperhatikan secara serius 5 hal yang akan diulas dibawah ini, maka kepesertaan pendaftaran kartu prakerja tersebut berpotensi akan dinonaktifkan.

Untuk mendapatkan dana insentif Kartu Prakerja Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan selama empat bulan tersebut masih harus melewati beberapa langkah dan ketentuan yang ditetapkan pada program kartu prakerja.

Saat ini Program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang ke-10 dan sedang berada di masa pelatihan gelombang ke-7 sampai gelombang ke-10.

Baca Juga: Klarifikasi SBY Soal Tuduhan Dalang dan Danai Demo UU Cipta Kerja, Tak Percaya Luhut dan Airlangga

Baca Juga: Murah Parah! Ini Cara Beli Pertamax dengan Potongan Harga Rp250 per Liter di SPBU Pertamina

Namun, ternyata program Kartu Prakerja ini masih menemui banyak kendala. Ternyata masih banyak masyarakat yang kepesertaan dicabut dikarenakan masih belum mengerti cara kerja yang harus dipenuhi dari program Kartu Prakerja ini.

Beberapa hal yang menyebabkan masyarakat gagal saat mendaftar Kartu Prakerja adalah Kartu Prakerja sudah dinonaktifkan oleh pihak penyelenggara.

Agar Kartu Prakerja masih bisa diakses, peserta harus memperhatikan betul syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis di Nomor Telkomsel, Ini Cara Cek Sisa Bantuan, Pastikan Masih Terdaftar!

Baca Juga: Cair Oktober, Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud dari Telkomsel, XL, Indosat, Tri

Dilansir dari laman Prakerja, berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan manfaat yang diberikan oleh kartu prakerja:

  1. Jika peserta lolos mendapatkan Kartu Prakerja, peserta harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
  2. Hal ini berlaku setelah peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.
  3. Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.
  4. Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
  5. Pihaknya juga menambahkan, saldo hanya dapat dipakai oleh peserta sendiri sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hoax atau Fakta: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Lewat Link prakerja.vip di WA

Baca Juga: Ini Dia 6 Bantuan Sosial yang Diperpanjang Pemerintah: BLT, Kartu Prakerja, Banpres, Cek Info Disini

Saldo Kartu Prakerja tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain. Selain itu, persyaratan Kartu Prakerja juga harus diisi dengan benar.

Karena apabila ada beberapa persyaratan yang tidak lengkap maka kepesertaan program Kartu Prakerja akan dicabut.

Jika sudah dinonaktifkan tentu saja dana pelatihan, program pelatihan, dan juga insentif Kartu Prakerja akan ditarik kembali dan juga dikembalikan kepada kas negara.

Baca Juga: Bukan Hoax, Anda Dapat BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta Jika Dapat SMS dari BRI Seperti Ini

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya

Oleh karena itu agar tidak terjadi kesalahan pendaftaran Kartu Prakerja dan berujung dinonaktifkan, periksa semua peraturan yang ada.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler