Ada Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021, Catat!

12 Oktober 2020, 15:25 WIB
Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021 /Instagram @kemnaker/

SEMARANGKU – Segera catat, berikut daftar bantuan sosial atau bansos yang diperpanjang hingga tahun 2021, kartu prakerja dan program Banpres Produktif termasuk di dalamnya.

Program kartu Prakerja merupakan program yang ditujukan kepada para pencari kerja dan korban PHK. Sedangkan, Banpres Produktif merupakan bantuan hibah modal untuk pelaku UMKM.

Dua program tersebut hanyalah dua contoh dari progam yang diperpanjang hingga tahun depan oleh pemerintah sebagai program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Tertipu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di Prakerja.vip? Lapor ke Nomor Ini Jika Dirugikan

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Belum Cair? Ini Daftar Bansos yang Diperpanjang Sampai 2021

Masyarakat wajib mengetahui apa saja daftar dan syarat program-program yang diperpanjang hingga tahun 2021 tersebut.

Dikutip dari Bappenas, setidaknya ada 6 program bantuan sosial yang akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.

1. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Belum Cair? Ini Daftar Bansos yang Diperpanjang Sampai 2021

Baca Juga: Undang Serikat Pekerja ke Rumah, Ganjar Pranowo Tukar Pikiran Soal RUU Cipta Kerja

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

2. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Apindo dan KADIN Jateng: UU Cipta Kerja Bisa Atasi Pengangguran dan Buka Peluang Investasi

Baca Juga: Undip Bakal Jadi Pioneer untuk Dorong Semua Kampus Buka Posko Pengaduan UU Cipta Kerja

3. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

4. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Baca Juga: Tanpa Pakai KTP Bisa Dapat BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Begini Cara Ceknya, Buktikan!

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

5. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Tertipu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di Prakerja.vip? Lapor ke Nomor Ini Jika Dirugikan

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Senin 12 Oktober 2020, Live Welcome Pop Academy 2020

 

6. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler