Siapkan KTP, Ini Syarat dan Cara Daftar JPS Kemnaker, 39 Ribu Orang Membuktikan

11 Oktober 2020, 17:26 WIB
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini /Semarangku.com

SEMARANGKU – Simak info terlengkap syarat dan cara daftar program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, jangan lupa untuk menyiapkan KTP.

Program JPS jaring pengaman sosial seolah menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang belum berhasil mendapatkan kartu prakerja.

Pasalnya, melalui program ini orang-orang dapat menerima beragam manfaat, salah satunya pelatihan dan bimbingan dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung.

Baca Juga: 5 Makanan yang Baik Dikonsumsi Saat Anda Sakit Tenggorokan, Salah Satunya Telur, Lainnya Apa?

Baca Juga: Ini Baru Solutif! Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis, Paket Harian Telkomsel Rp 500 dapat 1GB

Sehingga, tidak hanya pendaftar program kartu prakerja, siapapun yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan dirinya untuk bisa merasakan manfaat dari program ini.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu termasuk langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di Laman Prakerja.vip Dapat Rp600 Ribu, Hati-hati Ini Faktanya!

Baca Juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Cara Dapatkan Bantuan Uang Saku Telkomsel Rp2,5 Juta, Pelajar dan Mahasiswa

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Sehingga, syarat penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.

Baca Juga: Daftar JPS Kemnaker, Solusi Bagi yang Menunggu Prakerja Gelombang 11 dan Gagal Dapat BLT Banpres

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini, Sinopsis Film Vampires: Los Muertos, Jon Bon Jovi Jadi Pemburu Vampir

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini, Sinopsis Film Ghost Rider, Aksi Stuntman Melawan Perjanjian dengan Iblis

Baca Juga: 5 Makanan yang Baik Dikonsumsi Saat Anda Sakit Tenggorokan, Salah Satunya Telur, Lainnya Apa?

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Seperti layaknya program-program dari pemerintah yang lain, pendaftar program ini harus menyiapkan KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler