Mumpung Diperpanjang, Cara Dapat Listrik Gratis PLN Bulan Oktober, Buruan Klin Link Disini

3 Oktober 2020, 06:05 WIB
Login www.pln.co.id Segera Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Oktober dengan Trik Ini! /Semarangku.com

SEMARANGKU – PLN memberikan listrik gratis kepada pelanggan lewat token, program listrik gratis ini akan diperpanjang dari Oktober hingga Desember.

Pemerintah melalui PLN memberikan bantuan listrik gratis untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Melalui PLN pemerintah kembali memberikan subsidi listrik gratis bagi masyarakat untuk periode Oktober 2020.

Pelanggan yang berhak untuk menikmati bantuan subsidi listrik gratis PLN tersebut hanya pelanggan yang sudah memenuhi syarat dan kondisi yang akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Sejumlah Fakta Sarwo Edhie, Anti PKI yang Ketahuan Peluk Anak DN Aidit, Gagal Jadi Pahlawan Nasional

Baca Juga: Cerita Sedih Saat Sarwo Edhie Peluk Anak Gembong PKI DN Aidit di Kawah Upas, Bikin Haru!

Subsidi listrik gratis diberikan dalam rangka meringankan masyarakat dari tekanan ekonomi di tengah pandemi sebagai salah satu serangkaian rencana pemerintah dalam menggerakan laju ekonomi nasional yang sedang lesu.

Bantuan subsidi listrik gratis dari PLN tersebut tidak diberikan untuk semua pelanggan PLN, melainkan hanya bisa dinikmati oleh sekitar 24,16 juta pelanggan PLN di Indonesia.

Hal tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah sebagai ketentuan dalam pembagian kuota listrik gratis yang diperuntukan oleh pelanggan dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Masih Ada Harapan! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober 2020

Baca Juga: CATAT! Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Dapat Digunakan pada 19 Aplikasi

Bantuan subsidi listrik gratis oleh PLN dari pemerintah tersebut khusus diperuntukan kepada pelanggan dengan kapasitas listrik rumah tangga sekitar 450 VA, yang tercatat dalam data pelanggan PLN dengan berjumlah 24,16 juta orang di seluruh Indonesia.

Namun masih ada ketentuan berikutnya yaitu tidak hanya pelanggan dengan kapasitas 450 VA yang dapat subsidi listrik gratis melainkan pelanggan yang merupakan golongan pelanggan R1/450 VA dan R1T/450 VA.

Ketentuan berikutnya adalah untuk pelanggan golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA yang tercatat dalam data pelanggan PLN dengan jumlah sekitar 7,72 juta pelanggan.

Baca Juga: Login www.pln.co.id Segera Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Oktober dengan Trik Ini!

Baca Juga: Bisa Lewat WA,Token Listrik Gratis dari PLN Meluncur di Rumahmu Bulan Oktober, Ini Cara Dapatkannya

Namun untuk pelanggan dengan golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA, subsidi yang diberikan hanya berupa diskon tarif sebesar 50 persen.

Sementara pelanggan berkapasitas listrik 900 VA dengan golongan R1M/900 VA dan R1MT 900 VA tidak mendapat diskon listrik.

Hal tersebut diputuskan karena pelanggan dengan kapasitas 900 VA dengan golongan R1M/900 VA dan R1MT 900 VA dikategorikan sebagai pelanggan yang mampu (R1M), sedangkan R1MT merupakan pelanggan listrik prabayar.

Baca Juga: Harga Mobil Turun Drastis dengan Pajak 0 Persen, Mobil Baru Murah Cuman Dibawah 100 Juta!

Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB

Selain pelanggan listrik rumah tangga, pemerintah juga memberi subsidi listrik kepada pelaku UMKM.

Syarat untuk mendapatkan subsidi bantuan listrik gratis bagi pelaku UMKM adalah pelanggan yang menggunakan daya listrik 220 VA sampai 900 VA, yang mana didalamnya termasuk berlaku untuk golongan S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA.

Lalu, pelanggan golongan bisnis dengan daya B-1/900 VA dan 1-1/900 VA juga bisa mendapatkan subsidi.

Baca Juga: Anti Ribet, Cara Mengecek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10, Pastikan Anda Masuk Disini

Baca Juga: Fakta Baru Kartu Prakerja Gelombang 11, Akan Dibuka Atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut

Di luar subsidi, pemerintah memberikan stimulus lain, berupa ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum selama 40 jam nyala.

Stimulus ini bisa didapat oleh pelanggan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas, yakni golongan S2/1.300 VA sampai dengan S-3/> 200 kVA.

Kemudian, untuk golongan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas, mulai dari B1/1.300 VA sampai B-3/> 200 kVA dan golongan industri dengan daya 1.300 VA ke atas, yakni I-1/1.300 VA sampai I-4/30.000 kVA ke atas.

Baca Juga: Umrah Dibuka Bulan November, Ada 3 Negara yang Tidak Diijinkan, Indonesia Masuk yang Mana

Baca Juga: DUH, Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Belum Masuk, Yuk Lapor ke Sini

Nantinya, klaim subsidi listrik bisa didapat melalui situs https://stimulus.pln.co.id maupun layanan WhatsApp PLN di nomor 08122123123 dengan mengirimkan nomor ID pelanggan. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler