Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Auto Cair Jika Kamu Lakukan 2 Hal Ini, Yuk Buruan!

29 September 2020, 05:00 WIB
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Otomatis Cair /Semarangku.com

SEMARANGKU - Insentif Kartu Prakerja gelombang 10 dipastikan cair ke rekingmu jika kamu melakukan dua hal berikut ini, apa dua hal itu, simak selengkapnya di artikel ini.

Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka mulai hari Sabtu, 26 September 2020, dan sudah ditutup pada Senin, 28 September 2020, tepat pada pukul 12.00 WIB.

Para pendaftar kartu Prakerja yang sudah lolos tentunya akan mengharapkan dana insentif dari pihak Prakerja gelombang 10.

Baca Juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Wajib Diketahui, PENTING!

Baca Juga: Jelang Bali United vs PSIS Semarang, Dragan Djukanovic Pasang Target Menang, Kendalanya Hanya Ini

Dana insentif kartu prakerja gelombang 10 hanya akan diberikan kepada para pendaftar yang sudah lolos secara valid.

Agar kamu bisa lolos secara valid, pastikan kamu melakukan dua hal ini, jika kamu melakukan dua hal ini, sudah dipastikan kamu juga akan mendapatkan dana insentif kartu Prakerja gelombang 10.

Adapun dua hal tersebut adalah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Atau Tidak? Menko Airlangga: Kuota Sudah Penuh!

Baca Juga: Waduh! Ini Profesi yang Pasti Tidak Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Meskipun Sudah Daftar

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Ada atau Tidak? Ini Kata Menko, Catat!

1. Kamu tidak sedang menjabat salah satu pekerjaan berikut.

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Persiapan Seleksi Setelah Lolos Dapat Kartu Prakerja Gelombang 10, Ingat Kamu Akan Mendapatkan Ini!

Baca Juga: Kalau Lolos Program Kartu Prakerja, Ini yang Akan Kamu Dapat dari Program dan Insentif Tersebut

2. Jangan terima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial.

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. Bila kamu sudah pernah mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, otomatis kamu tidak bakalan lolos di pendaftaran dan bisa dipastikan kamu juga tidak akan mendapatkan dana insentif kartu Prakerja gelombang 10. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler