Cek Lagi, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5, Sudahkah Nama Anda Masuk Kriteria?

27 September 2020, 17:12 WIB
Bantuan BLT Subsidi Upah Tahap 5 Segera dicairkan, cek kesiapan rekeningmu /Pikiran Rakyat/

SEMARANGKU – Pencairan bantuan langsung tunai atau BLT Subsidi Upah untuk pekerja telah dilaksanakan sejak awal September lalu. Penyalurannya telah dilakukan sampai ke tahap 4 yang dipastikan telah cair pada Rabu malam, 23 September 2020.

Pemerintah telah menargetkan 15,7 juta pekerja mendapat bantuan Subsidi Upah. Sehingga, kuota untuk penerima BLT subsidi upah tahap 5 masih ada. Untuk memastikan apakah terdaftar untuk mendapat bantuan, sebaiknya cek lagi syarat penerima BLT subsidi upah tahap 5.

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bantuan subsidi upah atau BSU sesuai dengan Permenaker No.14 Tahun 2020.

Baca Juga: HATI-HATI PERHATIKAN, BLT Subsidi Upah Tahap 5 Tidak Akan Disalurkan ke 5 Jenis Rekening Bank Ini

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kartu Telkomsel, Nggak Ribet Langsung Cek Disini !

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: CAIR BULAN INI, Cara Cek Penerima BLT Rp500 Ribu per KK non PKH Kemensos, Langsung Cek Nama Anda

Baca Juga: Gampang Banget, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Pakai KTP, Ayo Buruan, Takut Ketinggalan

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, kunjungilah laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Telepon Gus Miftah untuk Batalkan Pengajian di Pemalang Karena Ini

Baca Juga: Konser Dangdut Tegal Makan Korban, Kapolsek Dicopot dan Wakil Ketua DPRD Juga Terancam Pidana

Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan data diri menjadi penerima BLT Subsidi Upah.

Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, nomor induk kependudukan atau NIK, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan BLT Subsidi Upah.

Melalui laman tersebut pekerja dapat memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi upah dan gaji. Pastikan nama pekerja dan nama di rekening sama.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari kemendikbud di Telkomsel-Tri-Indosat-XL, Sudah Dapat?

Baca Juga: Detik-detik Penutupan! Segera Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP

Jika semua datanya tepat dan sesuai dengan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut mendapat bantuan BLT Subsidi Upah.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler