Tahap 2 Segara Cair! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Mudah!

26 September 2020, 04:40 WIB
Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud /Tangkapan layar Kemendikbud/.*/Tangkapan layar Kemendikbud

SEMARANGKU - Kamu bisa baca cara dapat bantuan kuota internet gratis Kemdikbud di artikel ini, lengkap dengan jadwal penyaluran tahap 2.

Kemdikbud telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis tahap 1 pada tanggal 22 - 24 September 2020 lalu.

Melansir dari laman resmi Kemdikbud, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak Kemdikbud, Jadwal penyaluran bantuak kuota internet gratis tahap 2 akan dilakukan di alhir bulan ini.

Baca Juga: Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Lengkapi Syarat-syarat Ini, Dijamin Cair!

Baca Juga: Akan Cair Lagi! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar-Mahasiwa dari Kemdikbud

Tepatnya di tanggal 28 - 30 September 2020, bantuan kuota internet gratis dari kemdikbud juga diberikan dalam jumlah berbeda untuk setpa jenjang pendidikan.

Di jenjang pendidikan PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Di jenang pendidikan sekolah dasar dan menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pencairan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tahap 2, Catat!

Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan

Sedangkan, jenjang pendidikan perguruan tingga atau ahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Berikut cara mendapatkan bantuan subsidi kuota pelajar dan mahasiswa lengkap dengan syaratnya.

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan

Baca Juga: Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Lengkapi Syarat-syarat Ini, Dijamin Cair!

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Untuk syarat, haru dipenuhi oleh pihak penerima dan pihak sekolah yang terkait.

Baca Juga: Microsoft dan Qualcomm Berkolaborasi Ciptakan Aplikasi Windows 10 Berbasis ARM

Baca Juga: Assasin Creeds dan Splinter Cells Hadir dalam Mode VR, Sensasi Game Seperti Kehidupan Nyata

Berikut syarat-syarat tersebut.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: MotoGP Catalunya: Suzuki Paling Dikhawatirkan Pebalap Yamaha, Fabio Quartararo Karena Sangat Cepat

Baca Juga: Tavip Supriyanto Pjs Walikota Dilantik, Ganjar Pranowo: Jangan Ijinkan Kegiatan Potensi Kerumunan

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler