Akan Cair Lagi! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar-Mahasiwa dari Kemdikbud

26 September 2020, 04:10 WIB
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar-Mahasiwa dari Kemdikbud /Kemendikbud

SEMARANGKU - Simak cara mendapatkan bantuan kuota internet Kemdikbud tahap 2 untuk belajar, selengkapnya di artikel ini.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud tahap 2 akan segera dicairkan pada 28 - 30 September 2020.

Bantuan kuota internet gratis untuk pelajar dan mahasiswa serta tenaga pendidik tersebut, diharapkan bisa membantu dalam melakukan Pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan

Baca Juga: Kalah 1-0, SEDANG BERLANGSUNG Babak 2 Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Bosnia Herzegovina

Kemdikbud menyalurkan bantuan kuota internet gratis untuk belajar dengan jumlah besaran yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Jenjang peserta didik PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dan jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: LIVE STREAMING Timnas U-19 Indonesia vs Bosnia Herzegovina Gratis TV Online, Klik Link-nya di Sini!

Baca Juga: LIVE STREAMING Timnas U-19 Indonesia VS Bosnia Herzegovina Gratis Resmi di NET TV dan TV Online

Untuk jenjang mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Supaya kamu bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud, berikut ikuti cara dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud ini.

Untuk Pelajar dan Guru PAUD-SMA
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: MotoGP Catalunya: Suzuki Paling Dikhawatirkan Pebalap Yamaha, Fabio Quartararo Karena Sangat Cepat

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Ada Super M - Siwon Choi Indonesian Television Awards, Tonton di Sini!

Untuk Mahasiwa dan Dosen
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Akan tetapi, pastikan kamu melengkapi syara-syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbud.

Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan kuota internet gratis dan pihak lembaga pendidikan (sekolah)

Berikut syarat-syarat tersebut.

Baca Juga: CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Dorong Pemerintah Beri Akses Klub untuk Kelola Fasilitas Olahraga

Baca Juga: LIVE STREAMING Tokopedia WIB TV Show Spesial TREASURE-ITZY Gratis di NET TV, Indosiar, SCTV, YouTube

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Super M dan Siwon Choi di Indonesian Television Awards RCTI Malam Ini Gratis

Baca Juga: Tanggapan Alex Brigs Setelah Akan Berpisah dengan Valentino Rossi: Hanya Setahun Berpisah

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler