BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Ternyata Ini Proses Penyalurannya

21 September 2020, 09:48 WIB
BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Ternyata Ini Proses Penyalurannya /PIXABAY/

SEMARANGKU – Sebanyak 9 juta pekerja atau non pekerja yang memenuhi syarat mendapat bantuan telah mendapat BLT subsidi upah.

Penyaluran bantuan subsidi upah tahap 1 dan 2 sendiri kemungkinan telah selesai mengingat per tanggal 10 September saja sudah tersalurkan ke lebih dari 90 persen penerima.

Setelah memastikan bahwa BLT subsidi upah tahap 3 mulai dicairkan ke rekening penerima, Kemnaker bersiap menyalurkan bantuan untuk tahap empat.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Ditutup Siang Ini, Cepat Daftar di Sini!

Baca Juga: Masih Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9? Hindari Kesalahan Berikut Ini

Meski Kemnaker telah memastikan dana bantuan tahap 3 mulai disalurkan, tak sedikit pekerja yang masih mengeluhkan lamanya proses penyaluran.

Untuk menjawab keluhan tersebut, Kemnaker mengungkapkan 12 tahapan atau proses penyaluran bantuan ini yang membuatnya terasa lebih lama cair.

Berikut tahap atau tata cara pemberian bantuan subsidi upah atau gaji:

  1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

  2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

  3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

  5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

  6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

  7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

  8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

  10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

  11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Senin, 21 September 2020, Ada LIDA 2020: TOP 6 – GRUP 2 RESULT SHOW

Baca Juga: BMKG Umumkan Hari Tanpa Bayangan di Sumatera Barat Mulai Hari Ini, Bisa Langsung Coba Sendiri

Setidaknya itulah tahapan penyaluran BLT subsidi gaji atau upah hingga dana masuk ke rekening penerima bantuan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler