BLT Rp600 Tahap 4 Telah Disiapkan, Lengkapi Syarat Terbarunya Di Sini!

18 September 2020, 08:10 WIB
BLT Rp600 Tahap 4 Telah Disiapkan /

SEMARANGKU - Hingga kini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji telah sampai pada tahap 3, dan rencananya pihak Kemnaker sudah mempersiapkan BLT Rp600 untuk tahap 4.

Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji tahap 3 telah dirasakan masyarakat. Pemberian BLT berupa bantuan subsidi gaji tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama masa pandemi COVID-19.

Setelah proses pencairan BLT batuan subsidi gaji tersebut selesai, kini para penerima BLT batuan subsidi gaji dapat menikmatinya. Komentar dari para penerima BLT pun langsung didengar oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Drakor W Two Worlds Apart di Trans TV Episode 5, Jumat 18 September, Akhir Kisah Kang Cheol

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Realme Narzo 20 Pro Jelang Perilisan Resmi Pekan Depan

Dalam kunjugannya ke 4 rumah penerima program batuan subsidi gaji di Cikarang Jawa Barat pada Kamis, 17 September 2020 kedatangan tersebut mendapat sambutan hangat para penerima BLT batuan subsidi gaji.

Setelah bertemu dengan para penerima BLT bantuan subsidi gaji, Ida menyatakan bahwa para pekerja yang dikunjungi telah menerima BLT bantuan subsidi gaji pada 27 Agustus 2020.

Para pekerja yang menerima BLT bantuan subsidi gaji tersebut merupakan anggota aktif iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Segera Cair, Berikut Informasi Terbarunya!

Baca Juga: Dijamin Lolos! Ini Cara Unik Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Ikuti Langkah Berikut!

Para pekerja yang dikunjungi Menaker Ida tersebut telah merasakan manfaat BLT batuan subsidi gaji.

Mereka menyampaikan terimakasih kepada pemerintah karena BLT batuan subsidi gaji sangat membantu kehidupan mereka dalam masa pandemi COVID-19.

Para penerima BLT batuan subsidi gaji juga menyampaikan kepada Menaker Ida, bahwa pandemi COVID-19 telah memaksa perusahaan tempat mereka berkerja ikut terdampak. Sehingga pihak perusahaan mengurangi produksi yang akibatnya ada penyesuaian gaji bagi para pekerja.

Baca Juga: Jangan Suudzon Dulu, BLT Subsidi Upah Lama Cair Karena Harus Lewati 12 Proses Ini

Baca Juga: Butuh Modal? Ini Cara Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM, Ikuti Langkah Berikut!

“Jadi mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program BSU mereka berterima kasih karena paling tidak bisa (bantuan tersebut) menggantikan sebagian upah mereka yang hilang karena akibat COVID-19,” tutur Menaker Ida.

Menaker Ida melanjutkan bahwa pihaknya telah menerima 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya:

1. Tahap I menerima 2,5 juta data

2. Tahap II menerima 3,5 juta data

3. Tahap III menerima 3 juta data

Baca Juga: Harga PS5 Resmi Diumumkan, Cek Selengkapnya di Sini!

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Daftar dengan Cara Unik Ini Pasti Langsung Lolos!

Hingga kini, penyaluran subsidi gaji dari ketiga tahap tersebut telah berjalan.

Sementara untuk BLT tahap 4 pihak Menaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima pada hari Rabu, 16 September 2020. Pihak Menaker akan segera melakukan ceklist data tersebut maksimal 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah menargetkan untuk melakukan penyaluran BSU kepada 15.725.232 pekerja secara bertahap.

Baca Juga: Hasil Timnas U-19 Indonesia vs Qatar: Skor 2-1 Antar Garuda Muda Raih Kemenangan Pertama

Baca Juga: 6 Tanda Bahwa Seseorang Mungkin Berbohong Kepada Anda, Jangan Sampai Tertipu Lagi

BSU diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (dengan total Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dari perkataan Menaker Ida diatas, maka dapat di simpulkan bahwa agar bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji maka perlu mempersiapkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Tanda Bahwa Seseorang Mungkin Berbohong Kepada Anda, Jangan Sampai Tertipu Lagi

Baca Juga: Jun Jihyun Comeback dengan Drama Korea tvN Berjudul Jirisan, Bocoran Budget Bikin Melongo

Pertama, besar gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).

Keempat, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kelima, memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler