Korban PHK Juga Dapat BLT Rp1,2 Juta Tahap 3 Jika Dapat SMS dari BP Jamsostek, Ini Isinya!

17 September 2020, 06:45 WIB
Korban PHK Juga Dapat BLT Rp 1,2 Juta Tahap 3 Jika Dapat SMS dari BP Jamsostek, Apa Isinya? /Pexels/Roman Pohorecki

SEMARANGKU – Kabar baik tentang pencairan BLT Rp1,2 juta tahap 3 akhirnya datang. Penantian selama beberapa hari yang terasa panjang akhirnya terjawab.

Pada Selasa malam, 15 September, Kemnaker membuat pernyataan resmi bahwa dana BLT tahap 3 sudah dipastikan cair atau mulai disalurkan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tidak hanya pekerja yang mendapat bantuan ini, melainkan korban PHK yang memenuhi syarat juga bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Lanjutan Inayah dan Belenggu Dua Hati

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Tahap 3 Sudah Cair, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Pastikan Anda Dapat Atau Tidak

Korban PHK yang memenuhi syarat tersebut akan dikirimi SMS dari BP Jamsostek yang isinya tentang orang tersebut memenuhi kriteria mendapat bantuan atau tidak.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan membuat kebijakan bahwa korban PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT subsidi upah atau gaji.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.

Baca Juga: Mike Pompeo: AS akan Tempuh Semua Cara untuk Pastikan Pemberlakuan Sanksi Bagi Iran

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Ada LIGA DANGDUT INDONESIA 2020 TOP 9

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu yarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

Baca Juga: Rusia Tuding AS Berusaha Memicu Revolusi di Belarusia

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Ada Belajar dari Rumah dan The Train

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: GSX-R1000R Edisi Terbatas Edisi Rayakan Ulang Tahun Suzuki ke 100, Cuma 100 Unit Berapa Harganya

Baca Juga: Bocoran Gambar Teaser BMW G 310 R dan GS 2021 Motor Bergaya Naked Sport dan Adventure

Jika pembaruan data telah dilakukan, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Jika korban PHK tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan akan mendapat bantuan.

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan dari September hingga Desember.

Dalam teknis pelaksanaannya, bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga penerima bantuan akan menerima Rp 1,2 juta.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler