Supsidi Gaji Rp5,84 Triliun Sudah Diluncurkan Pemerintah, Simak Rinciannya!

13 September 2020, 09:30 WIB
Supsidi Gaji Rp5,84 Triliun Sudah Diluncurkan Pemerintah /

SEMARANGKU – Subsidi upah senilai Rp600 per bulan telah tersalurkan kepada penerima. Total subsidi yang telah teralurkan sebesar Rp5,84 triliun.

Subsidi upah sebesar Rp5,84 triliun tersebut diberikan dalam dua gelombang, kepada 4,87 juta orang atau mencapai 89,45 persen dari target 5,5 juta pekerja.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Bidang Perekonomian Indonesia mengaku bahwa bantuan tersebut akan terus berlanjut hingga tahun depan.

Baca Juga: Gojek Hadirkan GoToko, Cek Fitur dan Layanannya, Solusi Belanja di Tengah Pandemi

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Minggu, 13 September 2020, Ada MotoGP San Marino 2020

“Bantuan subsidi upah akan terus dilanjutkan hingga tahun 2021,” tutur Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip Semarangku dari Antara News.

Subsidi gaji pada gelombang pertama ditargetkan 2,5 juta orang pekerja sebagai penerima. Dengan total subsidi yang diberikan sebesar Rp3 triliun.

Penerima subsidi upah merupakan pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Tujuan pemberian subsidi upah ini adalah untuk meringankan bebadan dan menjaga daya beli pekerja pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Samsung Galaxy S20 Ultra vs Xiaomi Mi Note 10 Pro, Perbedaan Kedua Ponsel, Duel Kamera 108 MP

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Minggu, 13 September 2020, Ada LIGA DANGDUT INDONESIA 2020: TOP 6

Telah tersiapkan anggaran sebesar Rp37,7 triliun untuk program ini. Yang dibagikan kepada 15,7 juta pekerja atau burh dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Pemberian subsidi upah berlanjut pula pada tahap ke tiga. Pada tahap kegita, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 3,5 juta data rekening calon penerima. Rekening para calon penerima tersebut telah diserahkan pada Selasa, 08 September 2020.

Guna melakukan verifikasi data yang telah diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut. Sebelum melakukan penyerahan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Jadwal Tayang Global TV Hari Ini Minggu, 13 September 2020, Ada Bedah Rumah Baru

Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, ASP Desak Dit Polairud Polda Sulsel Bebaskan Nelayan Kodingareng yang Ditangkap

Setelah data diterima oleh pihak KPPN, KPPN akan memberikan dana subsidi upah tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) , Bank Negara Indonesia (BNI) 46, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bank yang termasuk dalam golongan Himbara tersebut bertugas sebagai penyalur subsidi upah. Penyaluran subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk empat bulan disalurkan langsung kepada rekening para penerima subsidi upah tersebut. Para pekerja dapat menerima subsidi upah tersebut melalui rekening pribadi baik di bank negara maupun bank swasta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler