Kabar Baik! Korban PHK Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Ini Caranya!

11 September 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta! /Kolase Jakbarnews.com

SEMARANGKU – Pada konferensi pers yang digelar secara virtual, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan pihaknya telah menerima 14,5 juta data calon penerima BLT subsidi upah.

Data pekerja yang telah disetorkan tinggal menunggu bantuan cair jika memenuhi rekening, tetapi tidak dengan para korban PHK.

Apalagi, banyak korban PHK yang sebelumnya adalah peserta aktif BP Jamsostek. Untuk meluruskan hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi.

Baca Juga: Lens vs PSG: Pasukan Thomas Tuchel Dikalahkan Tim Promosi Ligue 1

Baca Juga: Huami Rilis Amazfit Neo, Jam Tangan Pintar dengan Daya Kuat Hingga 1 Bulan, Cek Spesifikasinya!

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan memberikan SMS.

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, syarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Hore! Pemberian BLT Rp600 Ribu Akan Lanjut Hingga 2021, Cek Keterangannya!

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Akan Diberikan Hingga Juni 2021, Simak Selengkapnya!

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Jumat, 11 September 2020, Lanjutan Sultan Aji

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini SD Kelas 4-6 Sederajat Jumat, 11 September 2020

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pembaruan data telah dilakukan, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Jika korban PHK tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan akan mendapat bantuan.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Jumat, 11 September 2020, Lanjutan Perempuan Pilihan

Baca Juga: Jadwal TV Global TV Hari Ini, Jumat 11 September 2020, Ada Ana Maria in Novela Land

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan dari September hingga Desember.

Dalam teknis pelaksanaannya, bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga penerima bantuan akan menerima Rp 1,2 juta.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler