Syarat Penerima Program Penurunan Tarif Listrik Nonsubsidi, Cek Apakah Kamu Termasuk!

9 September 2020, 21:45 WIB
Syarat Penerima Program Penurunan Tarif Listrik Nonsubsidi, Cek Apakah Kamu Termasuk!/PLN /

SEMARANGKU – Pemerintah terus mengupayakan meringangkan beban ekonomi masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19. Program terbarunya berupa penurunan tarif listrik nonsubsidi.

“Penurunan tariff tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Tarif listrik nonsubsidi diberikan oleh pemerintah kepada tujuh golongan pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh.

Baca Juga: Bukan hanya Ada Park Bo Gum, Drama Record of Youth juga Dihiasi Banyak Cameo Terkenal

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar

Target penerima penuruntan tarif listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Tujuh pelanggan yang menerima tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VN

2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VN – 5000 VN

4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VN ke atas

5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA

6. Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 kVA

7. Penerangan jalan umum

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair Segera, 14,3 Juta Rekening Tervalidasi, Cek Namamu Sekarang

Baca Juga: AWAS! Ini Ciri Keaslian SMS & Tanda Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Menurut BP Jamsostek

Parameter Perubahan Tarif Listrik

Perubahan parameter tarif listrik berdasarkan parameter ekonomi maksro Mei-Juli 2020 yang di pengaruhi oleh:

1. Realisasi kurs Rp14.561,52/dolar AS

2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%

3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel

4. Harga Patokan Batu Bara Rp666,72/kg

Realisasi Penyesuaian Tarif Listrik Tegangan Rendah

1. Tahun 2017 tarif listrik Rp1.467/kWh

2. Tahun 2018 tarif listrik Rp1.467/kWh

3. Tahun 2019 tarif listrik Rp1.467/kWh

4. Tahun 2020 tarif listrik Rp1.445/kWh (khusus bulan Oktober-Desember)

Baca Juga: Komparasi Realme 7 vs Samsung Galaxy M51, Apakah Samsung yang Lebih Baik atau Realme yang Sepadan

Baca Juga: Jo In Sung dan Han Hyo Joo Akan Main di Drama Moving Buatan Sutradara The World Of Married

Program Diskon Tarif Listirk

Pemerintah sebelumya memperpanjang diskon tarif listrik mulai dari bulan April hingga bulan September 2020 sebagai perlindungan sosial dampak COVID-19 bagi pelanggan beriktu:

1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.

2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.

3. Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler